JAKARTA, SwaraNTT.net – Pengusutan dugaan korupsi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) kembali menetapkan tersangka. Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Kamis (1/2/2024) mengumumkan general manager (GM) PT Antam tahun 2018, Abdul Hadi Aviciena (AHA), sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kuntadi menjelaskan tentang peran AHA. Dikatakan, AHA selaku general manager PT Antam adalah pihak yang mengatur transaksi jual-beli logam mulia kepada tersangka BS. BS adalah pengusaha sekaligus pemilik PT Tridjaya Kartika Group (TKG) konsorsium properti yang berbasis di Surabaya, di Jawa Timur (Jatim).
AHA menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ditaksir sebanyak 1,3 ton emas atau setotal kurang lebih Rp 1,3 triliun tersebut. Pekan lalu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka awalan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengatakan, semula AHA pada Kamis (1/2/2024) diperiksa sebagai saksi bersama enam terperiksa lainnya. Akan tetapi, setelah mendalami peran AHA selaku salah satu terperiksa dan kecukupan barang bukti, penyidik meningkatkan status hukumnya. “Tim penyidik cukup alat bukti untuk meningkatkan status hukum AHA menjadi tersangka,” kata Kuntadi di Kejakgung, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
AHA, kata Kuntadi, dalam kasus ini diduga terlibat atas perannya selaku general manager PT Antam pada 2018. Setelah ditetapkan tersangka, AH digelandang ke sel tahanan. Penyidik menjebloskan AHA ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejakgung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).