Manggarai, SwaraNTT.Net – Pelaku pembunuhan terhadap FY yang merupakan istri pelaku berinisial I (31) asal Gadong, Desa Salama, Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai, berhasil ditangkap jajaran Polres Manggarai.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 29 November 2023, pada pukul 23.00 WITA, dirumah milik pelaku.
Rilis yang diterima media ini, melalui Humas Polres Manggarai Ipda Budiarsa, menjelaskan pada Jumat 01 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku berinisial I berhasil ditangkap jajaran Polres Manggarai, dirumah milik orang tua pelaku.
Lebih lanjut jelas Ipda Budiarsa, Pelaku melakukan penganiayaan terhadap saudari FY di dalam kamar di rumah pelaku menggunakan Sebuah Palu, dengan cara memukulnya pada bagian kepala korban berkali-kali.
Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap putranya S yang berada di dalam kamar, saat anak korban sedang tertidur.
“Anak korban mendengar teriakan dari ibunya FY sehingga anak korban bangun dan menyaksikan saudari FY yang telah dianiaya oleh saudara I,” jelas pelaku dalam keterangannya saat diperiksa penyidik Polres Manggarai.
Saat peristiwa berlangsung, anak korban sempat keluar dari rumah minta bantuan warga lain terkait aksi nekat sang ayah yang habisi ibu kandung S.