Manggarai, SwaraNTT.Net – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) telah melangsungkan Free Prior Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA) di Gendang Gonggor, Desa Wewo, Satar Mese, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 30 September 2023.
Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat sekitar kawasan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, terutama masyarakat adat di Gendang Gonggor, dapat memeroleh informasi secara lengkap dan transparan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, mulai dari manfaat sampai risikonya.
Melalui kegiatan ini, Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2, R. Harnandi Adhityo, menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Geothermal No.21/2014, geothermal terpisah dari aktivitas-aktivitas pertambangan lainnya, sebab hanya memberikan dampak kecil pada lingkungan.
“Pada Migas, yang diambil adalah minyak dan gas. Kedua bahan ini sangat rawan akan ancaman bahaya karena tergolong sedikit lebih sulit penanganannya. Sementara, pada geothermal, yang diambil hanya uap panas yang dihasilkan bumi. Kalaupun ada air, yang sangat dibutuhkan dalam geothermal tetap akan dikembalikan ke dalam perut bumi,” kata R. Harnandi Adhityo.