Manggarai, SwaraNTT.Net – Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus menyampaikan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Manggarai akan segera dicairkan karena itu merupakan hak pegawai.
“TPP itu hak pegawai dan pasti dicairkan. Yang enam bulan sudah dicairkan (Januari – Juni 2022), dan yang Juli sampai Desember juga akan segera dicairkan. Ini penting untuk diketahui bersama, supaya tidak ada pertanyaan di mana hak ASN dan THL yang belum dibayarkan enam bulan ini,” jelas Sekda Fansy Jahang.
Terkait dengan pencairan TPP Juli sampai Desember 2022 (Triwulan III dan IV), dirinya menjelaskan bahwa pencairan akan dilakukan dua kali yakni sebelum Hari Raya Natal untuk Triwulan III (Juli, Agustus, September) dan sebelum Tahun Baru untuk Triwulan IV (Oktober, November, Desember).
“Kita ambil kebijakan agar Triwulan III cair sebelum Natal sehingga mungkin bisa sedikit membantu teman-teman menyambut Natal. Mulai hari ini (Kamis, 22 Desember 2022) sudah dicairkan. Nanti Triwulan IV, akan cair sebelum Tahun Baru 2023. Itu untuk persiapan kita menyongsong Tahun Baru,” jelasnya.
Sekda Fansy Jahang berharap TPP ini dapat membantu para pegawai menjelang Hari Raya Natal, 25 Desember 2022 dan menyongsong Tahun Biru 2023. “Semoga ini dapat membantu kita semua. Juga agar tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan tentang hak kita. TPP itu hak pegawai dan karena itu pasti dicairkan,” tambahnya.