Manggarai, SwaraNTT.Net – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Manggarai Fransiskus Gero, S.Pd mengeluarkan himbauan kepada semua satuan pendidika dari Paud dan PKBM se-Kabupaten Manggarai, demi terselenggaranya proses belajar mengajar yang integritas dan bebas dari tindakan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Himbauan ini dikeluarkan sehubungan telah dimulainya tahun ajaran 2022/2023 ini, dengan nomor DIN.PPO.420/1053/VIII/2022.
Demikian release yang diterima SwaraNTT. Net melalui pesan WhatsApp Kamis, (13/10/2022).
Kadis Frans menjelaskan himbauan ini bertujuan untuk mengingatkan kepada sekolah-sekolah, agar saat menerapkan kebijakan di sekolah harus merujuk pada aturan yang berlaku.
“Himbauan ini sebagai tindakan perventif agar sekolah tidak melakukan tindakan – tindakan diluar atutan yang berlaku” Kata Kadis FransFrans.
Adapun himbauannya yaitu :
1.Satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk memungut biaya serta menahan ijazah siswa
2. Satuan Pendidikan tidak boleh menjadi distributor pakaian seragam siswa, buku, blanja Modal, Belanja barang jasa serta bentuk lainnya
3. Satuan Pendidikan tidak boleh melarang siswa untuk tidak mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan ujian semester karena alasan apapun,
3. Pembelian Buku Teks utama dan Buku teks pendamping wajib mengikuti harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan Kepmendikbud nomor 377 tahun 2019 dan buku teks pendamping Nomor 385/P/2019,