Manggarai, SwaraNTT.Net – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang Komite SMKN 1 Wae Ri’i sebanyak Rp 156 juta bakal melebar ke mana-mana. Pasalnya, mantan bendahara komite di sekolah tersebut membuat pengakuan yang mengejutkan dan bakal menyeret pihak Polres Manggarai.
Servina Purnama Nggiwung, mantan bendahara komite SMKN 1 Wae Ri’i tersebut membuat pengakuan bahwa buku rekening dan uang komite sebesar Rp 156 juta terebut disita oleh pihak Polres Manggarai.
Pengakuan Servina tersebut diungkapkan saat pertemuan komite SMKN pada tanggal 06 Agustus 2022, bertempat di Aula sekolah tersebut.
Rapat tersebut tidak saja dihadiri oleh orangtua murid. Hadir juga Camat Wae Ri’i, Dewan Pengawas Dinas P dan K Provinsi NTT, dan tentu juga para guru.
Salah satu agenda rapat tersebut adalah untuk mendesak mantan bendahara tersebut agar segera menyerahkan uang komite sebesar Rp 156 juta kepada bendahara komite SMKN 1 Wae Ri’i yang baru.
Desakan peserta rapat komite beralasan, karena sudah dua bulan yaitu Juli dan Agustus 2022, guru komite dan pegawai di sekolah tersebut tidak terima gaji, karena uang masih ditahan oleh mantan bendahara yaitu Servina Purnama Nggiwung.
Menjawab desakan tersebut, mantan bendahara yaitu Servina Purnama Nggiwung mengakui bahwa buku rekening dan semua uang sebanyak Rp 156 juta ditahan oleh pihak Polres Manggarai.
Perihal tentang pengakuan Servina Purnama Nggiwung tersebut diungkapkan oleh para guru dan pengurus Komite SMKN 1 Wae Ri’i yang melalui kuasa hukum mereka, Fridolinus Sanir, SH., kepada awak media, usai melaporkan kasus penggelapan, penipuan dan manipulasi mobil dan uang milik Komite SMKN 1 Wae Ri’i ke Polres Manggarai, Senin (15/8) siang.