Rekrutmen Penyelenggara Kunci Keberhasilan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024

Oleh: MARSELINA LORENSIA, M.Pd (Ketua Bawaslu Manggarai)

Penetapan waktu pelaksanaan pemilu atau pemilihan merupakan kewenangan KPU dengan dasar pertimbangan utama adalah undang-undang Pemilu/Pemilihan. Sebelum memutuskan waktu pelaksanaan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka pembahasan bersama penyelenggaraan pemilu antara KPU dengan DPR (komisi II), Pemerintah (Menteri Dalam Negeri), Bawaslu dan DKPP. Berdasarkan hasil RDP tanggal 24 Januari 2022, penentuan waktu untuk pemilu 2024 akhirnya menemukan kesepakatan bersama. KPU kemudian mengeluarkan SK KPU nomor 21 tahun 2022 yang menetapkan tanggal 14 Februari tahun 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilu serentak. Pemilu serentak tahun 2024 dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah NKRI untuk memilih: presiden dan wakil presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, anggota DPRD propinsi dan Anggota DPRD kabupaten/kota. 

Pemilu serentak tahun 2024 dilanjutkan dengan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yakni 28 Nopember 2024. Dua hajatan dilakukan sekalian dalam satu tahun. Pelaksanaan pemilu dan pemilihan ditahun yang sama tentunya berdampak pada kerja penyelenggara yang makin kompleks. Irisan tahapan tentunya tidak bisa dihindari. Pemilu dengan 5 kotak dan Pilkada dengan 2 kotak.

Setiap hajatan selalu ada panitia penyelenggara hajatan. Demikian pula dalam hajatan pesta demokrasi baik itu Pemilu maupun Pemilihan.

Dalam Pemilu dan Pemilihan kita mengenal 3 lembaga penyelenggara yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. KPU dan Bawaslu serta jajarannya yang berbentuk permanen dengan masa tugas 5 tahun dan yang berbentuk adhock hanya pada berlangsungnya tahapannya saja. Di penyelenggara KPU yang berbentuk permanen adalah KPU di tingkat Pusat sebanyak 7 orang, KPU propinsi sebanyak 5/7orang, dan KPU kabupaten/Kota sebanyak 5 orang dan penyelenggara Bawaslu adalah Bawaslu di tingkat pusat 5 orang, Bawaslu Propinsi 5/7 orang, Bawaslu Kabupaten/kota sebanyak 3/5 orang. Badan permanen ini direkrut oleh tim seleksi untuk masa tugas 5 tahun. Sedangkan penyelenggara adhock untuk KPU adalah PPK untuk tingkat kecamatan sebanyak 5 orang, PPS untuk tingkat desa 3 orang dan KPPS untuk tingkat TPS sebanyak 7 orang. Dibawaslu ada Panwas kecamatan sebanyak 3 orang, Panwas kelurahan/desa sebanyak 1 orang dan pengawas TPS juga 1 orang.

Bicara tentang kualitas pelaksanaan pemilu/pilkada erat kaitannya dengan kualitas SDM penyelenggara Pemilu/Pilkada. Maka sukses tidaknya penyelenggaraan Pemilu/pemilihan salah satu penentunya adalah penyelenggara. Menjalankan amanat yang digariskan dalam undang-undang itulah kewajiban penyelenggara pemilu.

Menjadi seorang penyelenggara bukanlah soal yang gampang. Selain syarat penyelenggara ada banyak prinsip penyelenggara yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara pemilu ataupun pemilihan sebagai pedoman dalam berperilaku.