Ahli Waris Ulayat Mengadu Ke DPRD Mabar Terkait Sengkarut Tanah di Golo Mori

Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – Keturunan ahli waris ulayat tanah di desa Golo Mori yang merupakan eks kedaluan Lo’ok (atau kedaluan Gurung Karot) pada Selasa (22/3/2022) mendatangi lembaga DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk mengadukan sengkarut persoalan di wilayah yang akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut.

Ahli waris hak ulayat yang mendatangi DPRD Mabar itu diwakili Iskandar dan Ibrahim Sabir. Keduanya diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Marselinus Jer amun di ruang kerjanya.

Mereka menyampaikan berbagai dokumen terkait sengkarut klaim kepemilikan tanah dan klaim sejumlah oknum yang mengaku sebagai pemegang hak ulayat sehingga membagi sejumlah bidang tanah ulayat yang merupakan ulayat Lo’ok.

Iskandar sebagai salah seorang keturunan pemangku hak ulayat Lo’ok merasa prihatin bahwa sejumlah oknum warga desa Golo Mori yang bertindak atas nama ulayat Lo’ok melakukan pembagian tanah ulayat, sekalipun tanpa kewenangan.

Kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Marselinus Jeramun, Iskandar yang merupakan keturunan eks Kedaluan Lo’ok itu menyatakan keprihatinannya karena mereka yang lakukan klaim sebagai pemegang hak ulayat di Golo Mori tersebut bertindak untuk dan atas nama ulayat Lo’ok demi kepentingan dirinya dan kelompok tertentu termasuk para investor yang mengincar tanah di sekitar kawasan ekonomi khusus (KEK) tersebut.

Menurut Iskandar, yang dibenarkan oleh adiknya, Ibrahim Sabir, bahwa klaim sejumlah oknum di Golo Mori sebagai pemangku ulayat di tanah ulayat Lo’ok tersebut hanya untuk kepentingan investor yang mengincar tanah di Golo Mori.