Manggarai, SwaraNTT.Net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dalam pendampingan pengadaan tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kecamatan Reo dan perluasan lahan di TPA Ncolang, Kecamatan Langke Rembong.
Kapala DLH Manggarai, Kanis Nasak yang didampingi staf memaparkan materi ‘Dasar Hukum Pengadaan TPA di Kabupaten Manggarai’ dihadapan Kajari Manggarai Bayu Sugiri dan para staf Kejari Manggarai, berlangsung di Aula R. Soeprapto lantai 4 Kantor Kejari Manggarai, pada Kamis (10/02/2022).
Kepala DLH Manggarai, Kanis Nasak, dalam keterangan persnya menjelaskan DLH Kabupaten Manggarai, mendapat anggaran untuk perluasan lahan TPA sampah di Kecamatan Reo dan Kecamatan Langke Rembong pada tahun 2022.
Selain itu, kata dia, keterlibatan pihak Kejari Manggarai dalam proses awal perluasan lahan TPA sampah tersebut agar kegiatan pengadaan perluasan tanah dapat berjalan sesuai aturan dan ketentuan regulasi.