oleh

Alokasi Kuota Pengeluaran Ternak Minim, Pengusaha Ternak di Manggarai Ancam Mogok

MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan alokasi pengeluaran ternak besar potong Sapi, Kerbau dan Kuda, melalui Keputusan Gubernur, Viktor Bungtilu Laiskodat, nomor: 17/KEP/HK/2022, tanggal 10 Januari 2022, untuk 19 Kabupaten kota se-NTT.

Penetapan alokasi pengeluaran ternak besar khusus ternak sapi untuk Kabupaten Manggarai oleh Pemprov NTT melalui Dinas Peternakan Provinsi , menuai protes oleh sejumlah para pengusaha ternak.

Para pengusaha ternak hewan antar pulau di Kabupaten Mangarai, mengaku kecewa dengan penetapan alokasi pengeluaran ternak besar khusus ternak Sapi oleh Dinas Peternakan Provinsi NTT.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan