Sumba Barat,SwaraNTT.Net – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat secara resmi telah menyerahkan Barang Milik Daerah berupa sebidang Tanah Non Pertanian untuk lahan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) di Kabupaten Sumba Barat. Penyerahan ini dikukuhkan dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang, Kamis (16/09/2021)
Tanah yang dihibahkan tersebut berlokasi di Jl. Wa Karou, Kecamatan Loli, dengan nilai Rp. 83.268.000. Dengan ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima maka Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melakukan penghapusan terhadap pencatatan objek hibah tersebut dari Daftar Barang Milik Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Bupati Sumba Barat Yohanes Dade,SH mengatakan hibah barang milik Daerah oleh Pemkab Sumba Barat bertujuan, untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat di daerah, serta pelayanan kemasyarakatan yang sinergis, saling mendukung dengan penuh kemitraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk itu Bupati Yohanis menyampaikan ucapan terima kasih atas pengertian baik dari Institusi Penerima Hibah Barang Milik Daerah sekaligus rasa hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini dalam upaya bersama membangun Sumba Barat.
Lebih lanjut Dia menjelaskan hibah barang milik daerah dimungkinkan dan telah diatur dalam ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah dan adapun pelaksanaan hibah barang milik daerah yang dilaksanakan ini telah melalui tahapan dan proses yang cukup panjang, mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan.