Manggarai,SwaraNTT.Net – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai kembali merilis Hasil analisa Data sebaran Kasus Covid – 19 di Kabupaten Manggarai saat ini. Hal ini dilakukan demi mengoptimalkan penanganan dan strategi pencegahan penyebaran Covid – 19 di Wilayah Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
Karena itu Satgas C19 Kabupaten Manggarai perlu menginformasikan kepada seluruh warga masyarakat terkait
Zonasi Merah Penyebaran C19 di Kabupaten Manggarai.
Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Lodovikus Moa melalui release yang diterima media ini melalui pesan WhatsApp Group Media ini Jumat (09/07/2021) malam.
“semoga Informasi Zonasi ini, menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan aktivitas, dan meningkatkan kewaspadaan serta lebih disiplin menerapkan Protokol Kesehatan” ungkap Lody.
Adapun wilayah Zonasi Merah Penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Manggarai:
1. Kecamatan Langke Rembong, Zonasi Merah: Kel. Karot, Pitak, Compang Tuke, Golodukal, Pau, Bangka Nekang, Watu, Tenda, Satar Tacik, Carep, Mbaumuku.
2. Kecamatan Ruteng,
Zonasi Merah: Kelurahan Waebelang, Poco Likang
3.Kecamatan Satarmese Utara,
Zona Merah: Desa Todo, Cireng, Nao
3. Kecamatan Wae Rii
Zona Merah: Desa Lalong, Golocador, Longko
4.Kecamatan Satarmese Barat
Zonasi Merah: Desa Hilihintir, Cambir Leca, Terong, Satarluju
5. Kecamatan Rahong Utara,
Zonasi Merah: Desa Bangka Ajang, Desa Bangka Ruang
6.Kecamatan Cibal Barat:
Zonasi Merah: Desa Bangka Ara, Lenda.
7. Kecamatan Reok
Zonasi Merah: Desa Robek
8. Kecamatan Reok Barat
Zonasi Merah: Desa Loce, Sambi
“Jumlah Desa/Kelurahan yang masuk dalam Wilayah Zonasi Merah di Kabupaten Manggarai akan berubah sewaktu-waktu sesuai data terkini perkembangan Kasus C19,satgas C19 akan terus menginformasikan kepada masyarakat, Perkembangan terkini Wilayah Zonasi merah di Kabupaten Manggarai” katanya.
Adapun langkah pengendalian yang sudah, sedang dan akan dilakukan Satgas Covid – 19 Kabupaten Manggarai dengan mengacu pada Instruksi Mendagri No 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan C19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Bupati Manggarai No 400/923/VII/2021 tentang pencegahan penyebaran C19 di Wilayah Kabupaten Manggarai.
1. Menemukan Kasus Suspek dan Pelacakan Kontak Erat
2. Melakukan Isolasi Mandiri/terpusat dengan pengawasan Ketat.
3. Kegiatan Keagamaan ditempat Ibadah ditiadakan utk sementara Waktu sampai dengan wilayah dimaksud tdk lagi dinyatakan sebagai Zona Merah.
4. Menutup tempat bermain anak dan tempat Umum lainnya secara proporsional sesuai dgn dinamika perkembangan penyebaran C19.
5. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
6. Membatasi keluar màsuk wilayah Desa maksimal hingga Pukul 20.00 Wita
7. Meniadakan kegiatan sosial Masyarakat di Lingkungan Desa/Kelurahan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan Penularan.