Manggarai, SwaraNTT.Net – Sebuah rumah kost di kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai menjadi saksi bisu persetubuhan anak dibawah umur layaknya perbuatan orang dewasa.
Remaja putri berinisial NM (13) tersebut rupanya korban tindak asusila yang dilakukan pelaku B yang merupakan warga Tengku Romot, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, (19/04)2021).