Manggarai, SwaraNTT.Net – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, menetapkan GSK, mantan kepala Desa Bangka La,o, kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2017-2019, Rabu (31/03/2021).
Namun demikian, Polres Manggarai belum melakukan penahanan terhadap tersangka GSK yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan menyebabkan merugikan negara hingga Rp 544.523.901.