MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Pelaksanaan Vaksin Covid-19 tahap pertama di Kabupaten Manggarai, NTT terhadap target mencapai 91,5 persen.
Hal itu disampaikan oleh Lody Moa selaku juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai melalui pesan WhatsApp pada Kamis (18/02/2021).
Moa menjelaskan pemberian Vaksin Covid-19 terhadap target pada tahap pertama akan dilanjutkan ke tahap kedua yang digelar di Kantor Bupati Manggarai pada Kamis (18/02/2021) sekitar Pkl 09.00 yang diikuti oleh sejumlah pejabat esensial.
Sejumlah pejabat yang disuntik vaksin covid-19 tahap kedua tersebut antara lain akil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai, Soe Flavianus, Dandim 1612 Manggarai Letkol Kav. Ivan Alfa, Wakapolres Manggarai, Kompol I Wayan Arnaya, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Frumentius L.T.K. Do, Sekertaris Keuskupan Ruteng, Romo Manfred Habur, Pr, Wakil Ketua III UNIKA St. Paulus Ruteng, Romo Inosentius Sutam, Pr, Ketua Majelis Gereja Kristen, Tommy Pinem, Ketua IDI Cabang Kabupaten Manggarai, dr. Marianus Ronald Susilo, Kepala BPJS Kabupaten Manggarai, Miftahul Jannah, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kabupaten Manggarai; Anselmus Abong, Ketua Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik (PATELKI), Tarsisius Pamput, Ketua PPNI Kabupaten Manggarai, Lodovikus D. Moa.
Jenis antigen yang diberikan baik pada vaksinasi pertama dan kedua adalah Vaksin Coronavac dengan dosis 0,5 ml dan disuntik pada lengan kiri atas. Pemberian vaksin Covid-19 ini membutuhkan dua kali penyuntikan dengan jarak waktu 14 hari.
Sementara itu Frumensius L.T.K. Do, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra mewakili Plh. Bupati Manggarai, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tenaga kesehatan yang telah melaksanakan penanganan Covid-19 dengan baik terutama dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang telah mencapai 91.5 persen.
“Sampai dengan kemarin sore (Rabu, 17/2/2021), dari total kasus 1.302 Rapid Antigen, kesembuhan telah mencapai 867 orang dan masih tersisa 433 orang (sedang isolasi). Sedangkan yang terkonfirmasi positif Covid-19 totalnya 130, sembuh 112, dan 10 masih dirawat. Ini menggambarkan pekerjaan yang luar biasa dari kita semua”, ujarnya.
Selanjutnya, ia berharap agar kedepannya Satgas Penanganan Covid 19 untuk memperbaiki sejumlah kekurangan yang ditemui di lapangan demi penanganan yang lebih baik kedepannya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Stanislaus Bagul, S.Km, dalam laporannya mengatakan bahwa tingkat capaian vaksinasi tahap pertama terhadap target sebesar 91,5 % dan terhadap sasaran riil baru mencapai 70,1%.
Berdasarkan data, lanjutnya, jumlah riil tenaga kesehatan Kabupaten Manggarai yang berhasil didata secara online melalui aplikasi P-Care sebanyak 2.969 orang sedangkan target sasaran tenaga kesehatan yang ditetapkan Dinas Kesehatan Propinsi NTT sebanyak 2.275 orang.
“Tingkat pencapaian vaksin tahap I adalah 2.082 orang atau 91,5 persen terhadap target, sedangkan sasaran riil baru mencapai 70,1 persen. Dengan demikian masih ada 887 orang atau 29,9 persen tenaga kesehatan yang belum divaksinasi jika dibandingkan dengan sasaran riil. Sedangkan terhadap target, masih ada 193 orang atau 8,5 persen”, ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa pencapaian cakupan vaksinasi pada tenaga kesehatan tidak mencapai 100 persen dikarenakan beberapa alasan seperti adanya tenaga kesehatan yang terpapar Covid 19 dan tenaga kesehatan dengan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat.
“Di kabupaten Manggarai, data per 17 Februari 2021, terdapat 239 tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dengan rincian 206 orang telah selesai isolasi mandiri dan 33 orang lainnya sedang menjalankan isolasi mandiri”, tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan vaksinasi kedua (dosis kedua) dimulai tanggal 18 Februari 2021 sampai akhir bulan Februari, menyasar tenaga medis.
Selanjutnya pada pekan keempat pada bulan Februari 2021, akan dilaksanakan vaksinasi untuk kelompok selanjutnya dengan sasaran, guru, TNI, Polri, DPRD, Tokoh Agama, Pejabat Daerah, ASN, BUMN, BUMD, Satpol PP dan Damkar, pedagang besar, petugas pariwisata, Organda, dan ojek serta taksi online.
“Dimulai bulan Mei sampai Juli 2021 untuk masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi”, lanjut Stanis.
Sedangkan untuk masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster akan dilaksanakan bulan Agustus sampai Desember 2021 sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Terkait pembatasan pemberian vaksinasi, Kemenkes RI kembali melakukan revisi melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/II/368/2021 yang menyatakan bahwa kelompok sasaran dengan status menyusui, kelompok lansia diatas 60 tahun, orang dengan status diabetes, penyintas kanker, penyintas Covid 19 (jangka sembuh telah sampai 3 bulan) dapat diberikan vaksin Covid-19.