Ruteng, SwaraNTT.Net – Pada hari Rabu 16 Desember 2020, Secara resmi KPUD Manggarai menetapkan Hasil rekapitulasi perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020.
Dari hasil penetapan rekapitulasi dan perhitungan suara tersebut kedua pasangan calon masing – masing perolehan suara yakni DM 67.354 suara dan Hery – Heri 103.872 suara.
Rikardus Pentor selaku anggota Komisioner KPUD Manggarai menjelaskan setelah penetapan hasil rekapitulasi dan perhitungan suara, KPUD Manggarai belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan gelar Rapat Pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Kita belum bisa jadwalkan kapan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilaksanakan, sebab ada kemungkinan 3 hari sejak hasil rekapitulasi diumumkan ada pihak yang berkeberatan terhadap penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPUD Manggarai” Jelas Rikar saat dihubungi melalui telepon pada Jumaat (18/12/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan terhadap pihak yang merasa keberatan terhadap hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPUD Manggarai maka pihak tersebut boleh mengambil langkah untuk mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Kontitusi dalam jangka waktu 3 hari sejak hasil rekapitulasi diumumkan.
“Kepada pihak yang berkeberatan terhadap hasil rekapitulasi yang diumumkan, boleh mengambil langkah untuk mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 3 hari kerja terhitung sejak hasil rekapitulasi diumumkan” tambahnya.
Dia mengatakan jika dalam jangka waktu 3 hari yang ditelah ditentukan tidak ada pihak yang mengaju permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi, maka KPU RI menyampaikan BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) berdasarkan di Mahkamah Konstitusi daftar Daerah-Daerah yang tidak mengajukan permohonan gugatan untuk menggelar rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Manggarai tahun 2020.
“Kalau dalam waktu 3 hari tidak ada pihak yang mengajukan permohonan sengketa hasil, maka berdasarkan buku register perdana di MK yang disampaikan ke KPU RI daftar Daerah – Daerah yang tidak mengaju permohonan gugatan sengketa pemilihan ke Mahkamah Konstitusi, maka berdasarkan hal itu nanti KPU akan melakukan pleno terbuka untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih” Ujarnya.