MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghalang-halangi tugas jurnalistik saat sejumlah wartawan melakukan liputan Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Manggarai tahun 2020.
Berdasarkan pantauan wartawan, beberapa staf KPUD Manggarai mencegat sejumlah awak media yang hendak masuk ke dalam ruangan Manggarai Convention Center (MCC) sebagai lokasi debat kandidat pada Sabtu, 14 November 2020.
Perang urat saraf pun tak terhindarkan saat awak media hendak marangsek masuk ke pintu utama gedung MCC Ruteng. Sekitar 10 menit awak media berada di luar ruangan MCC karena dilarang bahkan diusir keluar arena debat. Padahal saat itu, awak media hendak mengambil gambar para paslon yang sudah masuk lebih dulu ke dalam ruangan.
Merespon hal itu, Jurnalis TV One, Jo Kenaru mengatakan bahwa, KPUD Manggarai telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena telah menghalang-halangi tugas jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-undang tersebut.
Jo begitu ia akrab disapa menjelaskan, dalam UU pers pasal 4 ayat 1 menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pada pasal 2 disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sedangkan pasal 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Sedangkan pasal 4 disebutkan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada pasal 18 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang secara lansung melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).