Manggarai Barat, SwaraNTT.Net-Permohonan Kasasi paket Misi di tingkat Mahkamah Agung(MA) akhirnya di tolak. Penolakan ini, dikarenakan permohonan yang di gunakan tim kuasa hukum paket Misi sangat tidak berdasar. Selain itu, dalil-dalil yang dibangun juga disebut rapuh.
Demikian berdasarkan pres rilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang di terima media ini pada selasa (10/11/2020).
Disampaikan bahwa, berdasarkan informasi yang di akses dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia khusus pada link Informasi Perkara, menyatakan Permohonan Kasasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 atas nama drh. Maria Geong, Ph.D-Sdr. Silverius Sukur, SP, dinyatakan DITOLAK oleh Makamah Agung Republik Indonesia, yang di keluarkan sejak Senin (9/11/2020)
Namun terhadap Putusan tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat belum menerima informasi resmi dari Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Komisioner KPU, Krispianus Bheda Somerpes, saat dihubungi swaraNTT.Net, melalui pesan whatsApp mengatakan, informasi penolakan terhadap permohonan kasasi kuasa hukum paket Misi tersebut telah ia dapatkan juga dari kuasa hukum KPU Mabar, Dr. Hendrik Jehaman, SH., MH, via telphone.
“Ya, kuasa hukum KPU sudah menyampaikan informasi itu ke KPU, dan dalam dua tiga hari ke depan akan sama-sama ke PT TUN Surabaya untuk menerima salinan putusannya,” Kata Krispianus.