Oleh: Aji Setiwan, ST
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu kekuatan perekonomian nasional. Karena itu, keberadaannya perlu diperkuat. UMKM Indonesia tercatat menyumbang 60% dari total PDB, menyediakan 96% lapangan pekerjaan, dan 14% dari total ekspor Indonesia. Beberapa poin yang harus diperhatikan untuk memperkuat UMKM, kata Sarman, ialah kepastian kemudahan perizinan usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB), jaminan akses pembiayaan/permodalan, sertifikasi halal khusus produk UMKM, kewajiban perusahaan besar dan investor bermitra dengan perusahaan UMKM. Selain itu, perlu juga diperhatikan kewajiban instansi pemerintah mempergunakan berbagai produk UMKM, kuota lahan UMKM di setiap rest area, fasilitas khusus pada KEK, skala upah minimum khusus bagi UMKM, tarif iklan khusus bagi produk UMKM di berbagai Media, kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan, serta kemudahan mendapatkan HAKI.
Baca Juga: Merdeka Secara Ekonomi
Untuk memuluskan rencana strategis itu perlu perampingan regulasi tumpang tindih yang menghambat untuk UMKM dan Koperasi untuk diperhatikan. Selain itu tenaga pendamping di lapangan melayanani konsultasi usaha, proyek pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD yang diperuntukkan khusus pelaku UMKM dan memperkuat anggaran dan keberadaan Kementerian UMKM sebagai institusi pemerintah yang secara tunggal melakukan pembinaan dan pemberdayaan UMKM
Sinergi kebijakan Pemerintah. suntikan dana dan kreativitas UMKM menjadi kata kunci dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan.
Bank pemerintah, BRI Relaksasi 134 Ribu Pelaku UMKM Perbesar. BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Tantangan Ekonomi Miracle di Indonesia