oleh

Bawaslu Manggarai: Tahapan Kampanye, Paslon Wajib Kantongi STTP

MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Dalam rangka kepatuhan pelaksanaan tahapan kampanye, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai intens menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye kepada Pihak Kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah, saat ditemui di ruangan kerjanya pada Selasa (29/9/2020) menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kampanye beberapa hari ini, tingkat kepatuhan pasangan calon terhadap pelaksanaan kegiatan kampanye sangat bagus.

Baca Juga: Bawaslu Beri Teguran terhadap Bapaslon yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

“Hal ini dibuktikan dengan STTP kampanye yang masif diserahkan oleh Paslon kepada Bawaslu dan Kepolisian,” jelas pria yang akrab disapa Alfan.

“Pelaksanaan kampanye harus ada STTP itu sangat jelas, karena didalam STTP sudah jelas ketentuannya dalam melakukan kegiatan kampanye,” kata Alfan.

Ada 8 (delapan) ketentuan pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam STTP.

Pertama, Dalam pelaksanaan kegiatan Tahapan Pilkada tahun 2020 harus mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan Peraturan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.