MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Antonius Cundawan, Direktur utama CV. Naga Aghata bakal melaporkan kelompok kerja (Pokja) tender proyek paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur ke Kejaksaan Negeri Ruteng.
Menurut Toni, lelang proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan Kajong- Nggalak, Singkul (LAPEN) di Kecamatan Reok Barat, diduga sarat KKN.
Toni menilai ada dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh oknum Pokja di Dinas PUPR kabupaten Manggarai untuk memenangkan CV . MARIANE PUTRI.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan, panitia Pokja telah melakukan kesalahan fatal dengan berani memenangkan perusahaan yang memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang sudah mati.
Sebelumnya kata Toni, pada tanggal 10 september 2020, Ia melakukan sanggahan banding atas jawaban yang disampaikan Pokja melalui link https://lpse.manggaraikab.go.id.
“Pokja telah menyalahgunakan wewenang, mengabaikan prosedur dalam pembuktian dokumen lelang serta dengan sengaja membuat aturan dengan semena-mena dalam proses pengadaan barang dan jasa,” Jelas Antonius Cundawan selaku Direktur CV. Naga Aghata.