Manggarai Barat, SwaraNTT.Net – Perhelatan politik pada Pilkada Manggarai Barat (Mabar) semakin memanas. Peran masyarakat terahadap proses rekruitmen calon yang sementara ini sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum di kota Super prioritas itu pun sudah terlihat. Terbukti, sudah sejumlah 83 masukan dan tanggapan telah diterima Komisi Pemilihan Umum Mabar, baik dari perorangan maupun Lembaga.
Sebut saja, salah satu kantor hukum yang ikut mengajukan masukan dan tanggapan, yakni Plasidus Asis Deornay,SH, selaku Advokat dan Penasehat Hukum yang beralamat di Wae Kesambi, Desa Batu cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga: Marsel Ahang: KPUD Mabar Segera Mencoret Atau Diskualifikasi Calon Bupati Edistasius Endi
Surat masukan dan tanggapan nomor: 01/ktr-hukum/M-T/PAD/IX/2020 itu, ditujukan kepada salah satu bakal calon Bupati Mabar, Edistasius Endi, SE., yang pernah berstatus mantan terpidana yang pernah diancam pidana kurang dari lima (5) tahun berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Menanggapi hal itu, terhadap masukan dan tanggapan yang dilayangkan Plasidus Asis Deornay,SH, Tim Kuasa Hukum Edistasius Endi, Iren Surya, mengatakan bahwa bahwa Asis “Gagal Paham”
Kepada media ini, Kamis (10/09/2020), Plasidus Asis Deornay,SH, akhirnya buka suara.
Terhadap ucapan Iren, dia mempertanyakan kapasitasnya dalam menanggapi masukan dan tanggapan advokad yang berkantor di Waesambi itu.
“Saya mau kasitau Iren, kalau dia menjadi tim, tanggalkan profesi Advokatnya itu dulu, Dia sudah mempermalukan rekan-rekan seprofesinya,” ujarnya Pengacara Asis.