oleh

Tarif Koperasi TKBM Tinggi, Buruh dan Konsumen Jadi Korban

Manggarai Barat, SwaraNTT.Net – Para buruh bongkar – muat barang kapal di pelabuhan Kelas II Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, mempersoalkan upah yang tidak dibayarkan oleh koperasi Tenaga Kerja Bongkar-Muat (TKBM) Tacik, Mori Ata Ngaran, di pelabuhan Labuan Bajo

Hal ini disampaikan KS bersama temanya MK, saat berbincang- bincang dengan Wartawan di atas kapal Sinar Harapan 01, Kamis (30/7/2020).

KS menjelaskan, buruh yang ada di pelabuhan Kelas II Labuan Bajo, terbagi menjadi 3 kelompok,masing-masing kelompok terdiri dari 30 orang buruh. Sehingga total keseluruhan buruh pelabuhan tersebut diperkirakan berjumlah ratusan orang.

“Saya tidak tau mandor disebelah itu, tapi yang disini 30 orang,” Kata KS.

Salah seorang anggota buruh lainya juga, mengatakan Kepada media ini bahwa, dalam satu bulan terakhir ini, pihak buruh belum menerima pembagian upah dari Koperasi TKBM.

Padahal menurutnya, mereka sudah bekerja membongkar 4 kapal pengangkut barang, yakni Kapal Kamri dengan isi muatan yudit asal pengiriman Surabaya, Kapal Ala Makmur, dengan isi muatan barang-barang toko asal Surabaya, Kapal Citra Saudara isi muatan semen, beras, kardus, asal Makasar, dan Kapal Nusantara Indah isi muatan barang-barang toko asal Surabaya.

Namun sampai saat ini belum juga menerima pembayaran upah bongkar-muat barang tersebut.

“Tidak terima uang kami satu bulan ini pak,” Kata MK dengan nada kecewa.

Dia menuturkan, selama mereka berada di bawah Koperasi TKBM, keadaan keuangannya sedikit terganggu.

Pasalnya, sebelum Para buruh berada dibawah management Koperasi TKBM, keuangan mereka stabil, karena pembayaran upah bongkar-muat barang langsung diberikan oleh pemilik Barang dan biaya bongkar-muat ditentukan berdasarkan kesepakatan buruh degan pemilik barang.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan