48 Hari Tidak Masuk Kerja, Kabag Hukum Setda Manggarai Akan Memanggil Maxmilian S. Kolbey

“Pada prinsipnya kita akan keluarkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan, terkait alasan tidak masuk kantor selama ini,” terang Kabag Hukum Fransiskus Gabur

Terkait dengan sanksi, dirinya juga menjelaskan ada tiga kategori, diantaranya sedang, ringan dan berat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Sanksi Disiplin Bagi ASN