“Saya juga meminta agar kita bekerja dilapangan dalam menjalankan program pembangunan tidak terpaku pada struktural agar lebih fleksibel. Dan juga lebih efektif dalam kepengurusan administrasi kita yang lebih cepat sehingga pelayanan publik juga lebih efisien,” ujar beliau.
Untuk diketahui Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya tersebut didasarkan atas 1) UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, 2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/PK/Tahun 2021 Tanggal 27 September 2021 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya X, XX, dan XXX Tahun di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, 3) Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BKD.840/73/IV/Kesra/2022 Tanggal 1 Desember 2022 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya X, XX, dan XXX Tahun di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Laporan : Robert Warang